1 Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi dan Simpan Pinjam 2. Koperasi ini berkedudukan di Padukuhan Kalakijo Kelurahan Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
menjadikader koperasi yang profesional, tangguh, dan berwawasan luas. b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kader koperasi dalam rangka mendorong perkembangan gerakan perkoperasian di Indonesia. BAGIAN KEDUA BIDANG USAHA Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha : a. Koperasi Mart (kopmart). b.
3 Melampirkan Pas Foto terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar 4. Anggota Baru WAJIB mengikuti Pendidikan Dasar (Pelantikan) Koperasi Marendeng , anggota yang belum mengikuti Pendidikan Dasar tidak akan diberikan pinjaman di atas modal kecuali Pinjaman Kapital KOPERASI SIMPAN PINJAM MARENDENG Badan Hukum No. 44/BH/IV/KWK.20/VI/1995
TxlVO9d.